Ramai Lurah di Pangkalpinang Rangkap Jabatan Plt Sekdis, Dinilai Maladministrasi dan Nabrak Aturan BKN!

Berita, Daerah55 Dilihat
banner 468x60

 

HENSWAY.ID-PANGKALPINANG, JANUARI 2026 – Tata kelola birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjadi sorotan tajam. Ditemukan praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan strategis yang diduga kuat melanggar regulasi kepegawaian nasional dan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sedikitnya 3 orang pejabat Lurah (Eselon 4a) yang ditunjuk merangkap jabatan sebagai Plt Sekretaris Dinas (Eselon 3a). Selain itu, jabatan Plt Sekretaris Badan juga diisi oleh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) dengan golongan III-d.

Penunjukan ini berisiko melanggar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt harus menduduki jabatan yang setingkat atau paling rendah satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang akan diisi.

​Lurah adalah Eselon 4a. Sementara Sekretaris Dinas adalah Eselon 3a. Ada jarak dua tingkat di antara keduanya yakni Eselon 3b (Kepala Bidang). Menunjuk Lurah untuk jabatan Sekdis berarti melakukan loncatan dua tingkat jenjang jabatan.
Ini jelas menabrak SE Kepala BKN No 1 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Plt itu maksimal cuma boleh turun satu level, bukan dua level.
Kondisi inu juga dinilai pelanggaran serius terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian. Secara administratif ini maladministrasi dan secara fungsional ini beban ganda yang tidak sehat bagi pelayanan publik di kelurahan

BACA JUGA:  Dugaan Pungli Menggurita di Aceh Selatan, Pemerhati Intelijen Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

​Hal ini terlihat janggal dan aneh, seperti tidak ada stok pejabat Eselon 3b atau Kabid di Pangkalpinang sampai harus menarik Lurah. Sehingga kondisi ini memicu spekulasi adanya faktor kedekatan (nepotisme) atau kegagalan dalam pemetaan sumber daya manusia di BKPSDM Pangkalpinang. Para ASN di lingkungan pemkot pun mulai mengeluhkan pola karier yang dianggap tidak lagi objektif.
​Kalau Lurah bisa langsung jadi Plt Sekdis, lalu apa gunanya para Kabid yang sudah bertahun-tahun di Eselon 3b? Ini merusak mentalitas kerja ASN.

BACA JUGA:  Mendikdasmen Siap Kirim Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia ke Universitas Al Azhar Kairo Mesir

Rangkap jabatan ini tidak hanya berdampak pada validitas administrasi dan pengelolaan anggaran di dinas terkait, tetapi juga mengancam kualitas pelayanan di tingkat kelurahan. Lurah, sebagai ujung tombak pelayanan wilayah yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat 24 jam, dipastikan akan kehilangan fokus jika harus mengurusi urusan administratif-manajerial dinas yang sangat kompleks.

​Bagaimana mungkin seorang Lurah bisa maksimal melayani warga di kelurahan jika di saat yang sama ia harus mengelola manajemen internal di level dinas? Ini jelas mengorbankan kepentingan publik demi mengisi kekosongan jabatan dengan cara yang instan dan menabrak aturan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pola pembinaan karier ASN di Pemkot Pangkalpinang, terutama alasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberdayakan para Kepala Bidang (Eselon 3b) yang secara regulasi lebih kompeten dan linier untuk mengisi posisi Sekretaris Dinas.

BACA JUGA:  Kemendikdasmen Salurkan Dana Darurat, Wujud Tanggap Darurat Bencana

​Atas temuan tersebut, Walikota Pangkalpinang dapat segera mengevaluasi dan membatalkan seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Plt yang terbukti melanggar eselonering demi menjaga kepastian hukum dan muruah birokrasi.

Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit ini, serta mendorong DPRD Kota Pangkalpinang melalui komisi terkait untuk segera memanggil pihak BKPSDM guna mengklarifikasi carut-marut penempatan pejabat yang telah mencederai profesionalitas ASN di Kota Pangkalpinang.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang belum memberikan jawaban resmi terkait alasan teknis di balik penunjukan yang dianggap melompati eselonering tersebut.( Hensway)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *