Ketika Timah Balok 56 ton Sitaan Kejagung RI di PT SIP Digondol Penyamun : Tamparan Keras Institusi Kejaksaan di Bangka Belitung

banner 468x60

Opini

Penulis : Henddra Widjaja,S.Ak 

Pembobolan  Aset Sitaan Negara Tamparan Keras Kejagung RI

Kasus korupsi di Indonesia tak hanya merugikan negara namun sering kali menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Atas dampak tersebut pemerintah mengambil langkah langkah tegas untuk menutup kerugian yang ditimbulkan. Sehingga sangat perlu untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset pelaku korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah setelah dilakukan penyitaan kenapa aset sitaan tersebut tidak diawasi dan dijaga oleh pihak kejaksaan

Salah satu kasus yang sedang  ramai diperbincangkan  dan  menarik perhatian publik saat ini adalah terjadinya aksi pembongkaran dan pencurian oleh sekelompok orang pada awal bulan Desember 2025 lalu terhadap barang rampasan negara berupa timah balok yang disita Kejagung RI. Hal ini merupakan tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum khususnya institusi Kejaksaan di Bangka Belitung.

Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Kejagung RI yang tidak segera memindahkan aset sitaan dari salah satu koruptor 271 T yang berupa timah balok  ke tempat khusus penyimpanan barang sitaan. Sejumlah pihak  juga menyoroti tidak adanya pengawasan dan penjagaan terhadap barang barang yang sudah menjadi aset negara.

Pertanyaan dari sejumlah pihak itu bukan tanpa alasan, karena saat tim media mendatangi lokasi perusahaan smelter itu terlihat penjaga atau satpam yang menjaga perusahaan tersebut diduga dari orang – orang perusahaan itu sendiri.

” Yang jaga itu masih orang – orang lama yang memang dulu sebagai penjaga atau satpam di situ,” sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Keterangan yang disampaikan oleh sumber menguatkan jika tidak adanya petugas penjagaan dari pihak intansi yang melakukan penyitaan yakni pihak kejaksaan, sehigga hal itu memudahkan orang – orang dari pihak perusahaan melakukan pembongkaran dan pencurian timah balok yang berada di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa.

” Tidak ada yang bisa menghalangi kalau dari perusahaan sudah memberikan perintah, kan gaji satpam yang jaga itu dibayar oleh pihak perusahaan apalagi yang mengeluarkan masih isteri pemilik perusahaan Awi, siapa yang bisa menghalangi,” ungkap sumber.

Dalam aksi pembobolan dan pencurian itu beberapa sumber mengatakan adanya keterlibatan  YY isteri  Awi pemilik perusahaan peleburan timah yang disinyalir telah memberikan perintah pembongkaran dan pencurian timah balok yang terjadi  pada awal bulan Desember 2025 lalu kepada orang kepercayaannya bernama Ipal yang berperan sebagai koordinator.

BACA JUGA:  Hukum yang Menakutkan, Negara yang Kehilangan Nurani

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media di lokasi PT Stanindo Inti Perkasa (25/12) menyebutkan pembongkaran dan pencurian timah balok sitaan Kejagung RI yang berada di dalam gudang perusahaan itu dilakukan pada pukul 01.00 dini hari hingga pukul 04.00 Wib dan dikawal langsung oleh koordinator Ipal dengan menggunakan alat berat excavator 75 dan 7 unit truk untuk mengangkut timah balok sebanyak 60- 70 ton dari dalam gudang menuju Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Pembongkaran yang terjadi di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa pada awal Desember 2025 merupakan sebuah tindakan berani dan terencana. Kegiatan ini diduga dilakukan atas perintah Yeyen, istri pemilik PT Stanindo Inti Perkasa. Proses penyitaan aset menjadi krusial dalam upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan pembongkaran dan pencurian tersebut. Penyitaan tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan sebagian dari uang yang hilang, tetapi juga untuk memberikan sinyal tegas bahwa tindakan korupsi akan mendapatkan konsekuensi hukum yang serius.

Pentingnya penyitaan aset dalam konteks pemulihan kerugian negara tidak bisa dipandang sebelah mata. Aset yang disita dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang berkepentingan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari proses hukum. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Proses Penyitaan Aset Koruptor

Proses penyitaan aset koruptor merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menyita aset-aset yang diperoleh dari praktik korupsi. Ini termasuk proses yang rumit, di mana aset seperti timah balok yang disita yang berasal dari berbagai lokasi, termasuk di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa yang saat ini sudah ludes digondol oleh para penyamun.

Kejanggalan – kejanggalan yang Ditemukan Dalam Kasus ini

Terungkapnya pembongkaran dan pencurian  aset dari dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa yang terjadi pada awal bulan Desember 2025 menjadi penyebab terungkapnya aksi pembongkaran dan pencurian sebelumya yang terjadi pada 19 Oktober 2025 sebanyak 300 ton timah balok dan sudah dilaporkan ke Polda Babel pada tanggal 22 Desember 2025. Hal ini menjadi tanda tanya besar atas durasi waktu dari saat terjadinya pembongkaran hingga ke pelaporan yang dilakukan pada 22 Desember 2025, yang memakan waktu selama dua bulan. Pertanyaannya sekarang kenapa pelapor itu tidak langsung melaporkan pada tanggal saat terjadinya pembongkaran dan pencurian.

BACA JUGA:  Mendikdasmen Terima Anugerah Penggerak Pendidikan 2025, Dinilai Sukses Hadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kejanggalan lain adalah saat salah satu wartawan media online dari Jurnalis online mengonfirmasi penasehat hukum Awi, Andi Kusuma yang saat itu langsung merespon permintaan konfirmasi wartawan mengatakan jika kasus pembongkaran dan pencurian balok timah yang terjadi di PT SIP itu sudah dilaporkan ke Polda Babel yang disertakan dengan arsip laporan atas nama Sobiri berikut dokumentasi barang yang berupa timah balok dan beberapa orang pelaku yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah wartawan media jurnalisme online memeriksa dengan teliti, ternyata jawaban konfirmasi dan disertai dengan dokumentasi yang dikirim oleh Andi Kusuma itu adalah peristiwa yang terjada pada 19 Oktober 2025, sedangkan wartawan saat itu meminta konfirmasi tentang peristiwa, terjadinya  pembongkaran dan pencurian balok timah sebanyak kurang lebih 50 hingga 70 ton  yang terjadi pada awal Desember 2025.

Tidak puas dan merasa dikelabui oleh jawaban konfirmasi pengacara yang saat ini mendampingi Awi dalam kasus hukum perdata dengan PT Timah, wartawan media kembali mengonfirmasi  pengacara Andi Kusuma tentang kejadian pada awal bulan Desember 2025 yang diduga melibatkan isteri Awi selaku pihak yang memberikan perintah  kepada Ipal , dalam jawabanya Andi mengatakan jika dirinya tidak tahu dan tidak  sedang berada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP )

” Saya tidak Tahu, saya tidak ada disitu saat itu,” jawab Andi.

Saat Wartawan meminta tanggapan kepada Andi Kusuma atas dugaan terlibatnya sosok wanita yang diduga bernama Yeyen  yang tak lain adalah isteri dari pada Awi, pemilik perusahaan smelter PT SIP, hingga berita ini tayang Andi Kusuma belum memberikan tanggapan apapun. Kejanggalan kedua ini hingga saat ini masih menjadi topik hangat dalam perbincangan publik.

BACA JUGA:  Proyek Labkesmas di Koba Diduga tak Didampingi Konsultan Pengawas, Warga: BPKP Diminta Periksa Proyek Labkesmas

Terkait kasus ini, publik meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep.Babel di Pangkalpinang untuk mengusut secara tuntas terutama peristiwa aksi pembongkaran dan pencurian yang terjadi pada awal bulan Desember 2025. Tak hanya itu, publik meminta untuk memeriksa kedua orang yang  bernama Yeyen dan Ipal dan diduga kuat sebagai dalang dan aktor dalam aksi pembongkaran dan pencurian balok timah di gudang PT SIP.

Dampak Pembobolan Terhadap Proses Hukum dan Pemulihan Aset

Pembobolan aset yang melibatkan timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa telah menciptakan dampak yang signifikan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kejadian ini bukan hanya mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan dan pengawasan, tetapi juga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai integritas lembaga penegak hukum. Dengan melibatkan aktor-aktor yang diduga terlibat seperti koordinator pembongkaran bernama Ipal dan istrinya Yeyen, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi perintah, citra pemerintah pun menjadi terpengaruh. Dalam konteks ini, publik memerlukan kepastian bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Di samping itu, pemulihan aset yang telah dibongkar dan dicuri pada awal Desember 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang. Penggunaan excavator type 75, dan 7 unit truk pengangkut untuk mengambil timah balok menunjukkan adanya rencana dan organisasi yang matang dari pelaku kejahatan, menambah kompleksitas pada upaya pemulihan. Proses hukum yang diperlukan untuk mengejar aset-aset tersebut harus dilakukan secara efektif dan efisien, termasuk kerjasama lintas instansi untuk menelusuri alur pencurian dan distribusi timah balok yang dicuri.

Ke depan, langkah-langkah perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Penguatan sistem keamanan di fasilitas penyimpanan aset, peningkatan pengawasan, sakan hukum yang lebih tegas merupakan beberapa langkah yang harus menjadi prioritas. Selain itu, edukasi bagi para pegawai mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap prosedur juga akan sangat membantu. Sebagai masyarakat, kita juga harus berperan aktif dalam menjaga pengawasan terhadap penggunaan aset negara, demi mencegah kerugian yang lebih besar akibat aksi korupsi dan pencurian. ( Hendra )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *